Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Peserta PPPK Tahap 2 Wajib Tahu: Mendapat Nilai Tinggi Bukan Jaminan Untuk Diangkat, Nilai Rendah Pun Ada Kesempatan

Informasi penting yang wajib diketahui oleh peserta seleksi PPPK tahap 2 diseluruh daerah, termasuk di Sumba Barat Daya, NTT.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Informasi penting yang wajib diketahui oleh peserta seleksi PPPK tahap 2 diseluruh daerah, termasuk di Sumba Barat Daya, NTT.

Untuk mendapat kesempatan supaya dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu ternyata bukan perkara mudah.

Bagaimana tidak, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan kebijakan resmi tentang pengangkatan PPPK tahap 2.

Terbaru, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024.

Kebijakan ini menegaskan bahwa peserta PPPK tahap 2 yang mendapat nilai hasil ujian yang tinggi, tidak menjadi salah satu modal untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Baca Juga  Angin Segar! Status PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu di Tahun 2026

Selain itu, juga ditegaskan bahwa kelulusan peserta PPPK pada tahap 2 sangat bergantung pada ketersediaan dan sistem peringkat di setiap intansi yang dilamar.

Dalam hal ini, peserta PPPK tahap 2 bisa saja memiliki nilai tinggi, namun tidak bisa diangkat jika formasi di instansi yang dilamar sudah terisi oleh peserta yang mendapat nilai lebih tinggi.

Sebaliknya, peserta dengan nilai yang tidak terlalu tinggi atau rendah namun melamar pada formasi yang kurang peminat bisa saja mendapatkan posisi atau peluang diangkat sebagai PPPK tahap 2.

Kebijakan ini menuai beragam respons dari kalangan honorer. Beberapa merasa kecewa karena berharap nilai ujian tinggi bisa langsung membuka jalan menuju status kepegawaian penuh.

Baca Juga  Ratusan Ribu Warga Tanda Tangan Petisi Penolakan Keputusan PTDH Kompol Cosmas: Kami Percaya Tuhan Maha Adil

Untuk itu, peserta seleksi PPPK tahap 2 di Sumba Barat Daya wajib tahu informasi ini supaya dapat memilih formasi yang terbilang sedikit peminat untuk dilamar demi mendapat peluang besar diangkat sebagai PPPK meski mendapat nilai yang rendah.

Jika tidak memperhatikan formasi yang dilamar, meski mendapat nilai yang tinggi, harapan menjadi PPPK bisa saja sirna.

Sebagai informasi tambahan, dalam seleksi PPPK tahap 2 ini, Menpan RB juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menggunakan sistem ambang batas atau passing grade seperti pada seleksi sebelumnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!