Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Plin Plan! Pernyataan Berbeda Ketua Bendahara dan PPK Atas Proyek Rp300 Juta di SBD Hingga Fakta-Fakta Lainnya

Surat Perjanjian Kerja(SPK) antara PPK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan SBD sebagai pihak pertama bersama Poktan Tunas Baru dalam hal ini sebagai pihak kedua tertuang dalam nomor 41/SPK/PPK.DPKP/SBD/IV/2024.(Dok.Istimewa)

TIMEXNTT – Pengakuan berbeda antara Ketua, Bendahara dan PPK mewarnai polemik pekerjaan Jalan Usaha Tani di Desa Kabali Dana, Kecamatan Wewewa Barat, Sumba Barat Daya, NTT.

Pekerjaan tersebut memiliki jadwal kerja sejak 14 April hingga 30 Desember 2024 dengan anggaran Rp300 juta bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK).

Sedangkan, Surat Perjanjian Kerja(SPK) antara PPK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan SBD sebagai pihak pertama bersama Poktan Tunas Baru dalam hal ini sebagai pihak kedua tertuang dalam nomor 41/SPK/PPK.DPKP/SBD/IV/2024.

Baca Juga  Fakta Terbaru! Bendahara Ngaku Terima Fee Rp4 Juta dari Proyek DAK SBD Rp300 Juta

Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumba Barat Daya, Karolina Loru Kii mengatakan bahwa jalan tersebut belum di Provisional Hand Over(PHO) atau serah terima pekerjaan sementara dari kontraktor kepada pemilik proyek.

Baca Juga  Soal TJPS Hingga Bank NTT Digugat, Dinas Pertanian Provinsi NTT; Kuncinya ada dalam PKS

Karolina menyebut pekerjaan ini baru melakukan pencairan tahap III sekitar bulan Januari 2025. Sehingga, disebutnya belum dilakukan serah terima pekerjaan.

Ia juga menegaskan, jika sudah PHO maka pekerjaan akan dianggap selesai. Namun saat ini, poktan masih punya PR yang harus diselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!