Plin Plan! Pernyataan Berbeda Ketua Bendahara dan PPK Atas Proyek Rp300 Juta di SBD Hingga Fakta-Fakta Lainnya
Pengakuan Yulius inipun menguatkan bahwa dugaan bagi-bagi jatah dalam proyek Rp300 juta ini bisa saja terjadi.
Yulius memberanikan diri dalam mengungkapkan hal itu pasca PPK mengklaim ada temuan pada pekerjaan jala usaha tani. Ia tidak menyadarai bahwa merima fee adalah perbuatan Tindak Pidana Korupsi.
Pengakuan Yulius yang menerima fee dibantah oleh ketua Poktan yang walaupun sumber uang itu adalah berasal dari anggaran Rp300 juta.
Ombudsman NTT Memberi Tanggapan
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton mengatakan, fee yang diterima seharusnya masuk sebagai kas daerah khusus pendapatan lain-lain yang sah.
Ia menjelaskan, tidak dapat dibenarkan jika ada fee yang masuk dalam “kantong” pribadi. Sebab, kata dia, hal itu dapat menyebabkan kualitas proyek menurun.
“Fee harus masuk kas daerah khusus pendapatan lain-lain yang sah. Tidak boleh masuk kantong-kantong pribadi. Fee itu menyebabkan kualitas proyek menurun karena anggaran berkurang setelah dibagi- bagi,” jelas Darius.
Jika ada pengelola proyek yang mencoba melakukan praktik bagi-bagi jatah, Darius menyebut itu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.
Untuk itu, masyarakat dapat melaporkan di Aparat Penegak Hukum(APH) yang berada di wilayah kabupaten setempat.
Demikian catatan redaksi dalam mengulas kembali berbagai pernyataan yang dinilai simpang siur hingga terungkapnya fakta bagi-bagi jatah.***
Tinggalkan Balasan