Polres Sumba Timur Tetapkan RNKM Sebagai Tersangka: Oknum Anggota Polisi Belum
Sementara itu, terkait PBU, Seksi Propam Polres Sumba Timur juga telah melakukan pemeriksaan awal dan menempatkan yang bersangkutan dalam penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal.
Polres Sumba Timur memastikan penanganan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan melengkapi proses penyidikan dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang ada, sehingga setiap perkembangan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Polres Sumba Timur mengimbau masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara serta tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai dan memperoleh kepastian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.***