Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Setor Rp7,4 Juta, Kelompok Tani Penerima Bantuan Sumur Bor Sebut Ada Intervensi Dari Dinas Pertanian SBD Hingga Batal Pencairan

Dalam pekerjaan ini menggunakan sistem sewakelola. Kelompok Tani akan melakukan pencairan selama tiga kali dengan total anggaran Rp300 juta.

Sayangnya, dengan persolan ini, Dinas Pertanian Sumba Barat Daya malah dinilai menyudutkan kelompok tani sebagai pihak pengelola yang tidak mampu mengerjakan pekerjaan tersebut.

Bahkan, pihak Dinas Pertanian Sumba Barat Daya menepis tuduhan tentang intervensi dalam menunjuk pihak ketiga untuk proses pengadaan barang dan jasa.

“Bukan intervensi, tapi memang wajar juga karena itu memang harus pengawasan dinas. Dan kita mau barang-barang yang ada di petani berkualitas,” kata Kabid PSP Dinas Pertanian Sumba Barat Daya, Haris Matutina yang dikonfirmasi beberapa hari lalu.

Baca Juga  Petani Dapat Kado Istimewa di HUT Ke-18 SBD, Poktan Lele Wulla: Pemimpin Idaman Rakyat Kecil

PENGAKUAN KETUA KELOMPOK TANI PENERIMA BANTUAN SUMUR BOR

Ditemui, Ketua Kelompok Tani yang juga salah satu penerima bantuan sumur bor blak-blakan dalam menerangkan proses pekerjaan sumur bor hingga belum selesai dikerjakan.

Baca Juga  Mengapa Kodim 1629 SBD Harus Transparan Penggunaan Anggaran Pembangunan KDMP?

Ia menerangkan, awalnya pada bulan Mei tahun 2024 lalu, semua kelompok yang menerima bantuan sumur bor mengikuti pertemuan bersama Dinas Pertanian Sumba Barat Daya.

Dalam pertemuan itu, pihak Dinas Pertanian Sumba Barat Daya menyampaikan bahwa segala urusan dalam pekerjaan sumur bor merupakan tanggung jawab kelompok. Mulai dari pengadaan hingga pada penggunaan sumur bor tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!