Setor Rp7,4 Juta, Kelompok Tani Penerima Bantuan Sumur Bor Sebut Ada Intervensi Dari Dinas Pertanian SBD Hingga Batal Pencairan
Saat itu pula, tidak ada saran dari Dinas Pertanian Sumba Barat Daya dalam menunjuk pihak ketiga untuk mengerjakan bantuan sumur bor. Artinya, kelompok tani diberi kebebasan dalam mencari pihak ketiga tetapi dengan catatan pekerjaan ini harus diselesaikan tanpa persoalan apapun.
Dalam proses ini, kata Ketua Kelompok Tani ini, tidak ada kendala apapun. Ia langsung mencari pihak ketiga yang bersedia mengerjakan sumur bor tersebut.
Kemudian, Ketua Kelompok Tani itu bersama pemilik mesin bor langsung bertemu Kabid Dinas Pertanian Sumba Barat Daya untuk menyepakati kerja sama.
“Waktu pencairan pertama pada bulan Juli tahap I itu Rp75 juta. Sebelum pencairan kami cari dulu yang siap bor. Setelah itu kami ketemu kabid dan sepakat, terus uangnya baru dicairkan,” tambah Ketua Kelompok Tani tersebut yang namanya diminta untuk tidak diberitakan.
Setelah memperoleh rekomendasi pencairan, Ketua bersama bendahara Kelompok Tani langsung mempersiapkan diri untuk melakukan pencairan di Bank NTT.
Namun, sebelum beranjak ke Bank NTT untuk melakukan pencairan, ia mendapat pesan dari pihak Dinas Pertanian Sumba Barat Daya supaya setelah pencairan dirinya menyetor uang secara tunai Rp7,4 juta bersama buku rekening dan stempel kelompok.
Menurutnya, jumlah uang disetor ini sesuai penjelasan pihak Dinas Pertanian Sumba Barat Daya untuk kebutuhan administrasi.
“Saya dengan bendahara pergi pencairan di Bank NTT, saat itu dorang bilang sama saya habis pencairan bawa uang Rp7,4 juta dengan rekening dan stempel kelompok,” tuturnya.
Pasca pencairan, Ketua Kelompok Tani ini tidak langsung menyetor uang Rp7,4 juta ke pihak Dinas Pertanian Sumba Barat Daya. Ia masih terlebih dahulu bicarakan bersama anggota kelompok guna diketahui secara bersama permintaan dinas tersebut.
Sebagai ketua kelompok, dirinya tidak mau jika ada prasangka buruk dari anggota dalam menggunakan uang yang telah cair pada tahap I sebanyak Rp75 juta tersebut.
Dalam pertemuan internal mereka, anggota kelompok menyarankan supaya meminta kuitansi dari pihak dinas ketika uang yang Rp7,4 juta sudah diserahkan.
Sayangnya, ketika Ketua Kelompok Tani ini menyetor uang tersebut, pihak dinas malah tidak mau membuat kuitansi. Dampaknya, ketua kelompok menuai sorotan dari anggota.
Bahkan, ia dinilai telah menggunakan uang tersebut lantaran tidak bisa dibuktikan dengan kuitansi.
“Sampai di dinas mereka tidak mau kasih kuitansi, dorang(pihak dinas) hanya bilang nanti satukan itu kuitansi. Jadi saya pulang, sampai sekarang anggota jengkel dengan saya. Kenapa tidak ada bukti, berarti ini mengada-ngada saja mereka(anggota kelompok) bilang begitu sudah. Biar kita cerita bagaimana kan bukti tidak ada, saya minta kuitansi dari dinas tidak kasih,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan