Soal Sumur Bor, Kelompok Tani Buka Kedok Dinas Pertanian SBD: Jangan Kambing Hitamkan Petani
Sementara itu, hal mengejutkan juga diungkap oleh salah satu kelompok lainnya yang juga sebagai penerima bantuan sumur bor.
Menurutnya, pekerjaan ini terkendala karena tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian untuk melakukan pencairan tahap II.
Berdasarkan petunjuk teknis, ia menyebut pencairan tahap II sudah bisa dilakukan karena pekerjaan pada tahap I sudah 100 persen.
“Ini terhenti karena kami tidak mendapat rekomendasi pencairan tahap II. Bukan karena kami kerja diluar juknis. Sebenarnya sudah bisa cair karena tahap I sudah 100 persen,” tegas ketua kelompok tersebut yang namanya diminta untuk tidak diberitakan ketika ditemui, Rabu(30/04/2025).
Sayangnya, ketika meminta rekomendasi pencairan tahap II, mereka malah merasa dipersulit oleh Dinas Pertanian. Padahal, mereka sudah mengerjakan sesuai prosedur yang ada.
Ketika meminta rekomendasi pencairan tahap II, kelompok mendapat intervensi dari dinas supaya menggunakan pihak ketiga sesuai keinginan mereka(dinas) dalam hal ini melalui Lorents.
Tinggalkan Balasan