Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Soal Yatutim, PLT Kadis Pendidikan SBD Dicecer Puluhan Pertanyaan Selama 6 Jam di Kejari Sumba Barat

Tidak tinggal diam, Kejaksaan Negeri Sumba Barat Daya sudah melayangkan surat panggilan kepada PLT Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT), Ikshan A Danibao.

TIMEXNTT – Polemik dugaan data siluman yang berdampak pada dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) di beberapa sekolah yang berada di bawah naungan Yayasan Tunas Timur(YATUTIM) kini memasuki babak baru.

Tidak tinggal diam, Kejaksaan Negeri Sumba Barat Daya sudah melayangkan surat panggilan kepada PLT Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT), Ikshan A Danibao.

Terkonfirmasi, PLT Kadis Pendidikan dan Kebudayaan SBD, Ikshan A. Danibao membenarkan kalau Kejari Sumba Barat telah memanggil dirinya. Termasuk Kabid SD dan Kabid SMP.

“Benar, saya selaku PLT Kadis dan juga sebagai Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kabid SD dan Kabid SMP sudah menghadap pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024,” kata Ikshan yang juga Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan SBD kepada timexntt.id, Selasa(03/09/2024) via telefon seluler.

Baca Juga  Honor Tenaga Kontrak SBD Tidak Dibayar Satu Bulan, Sekdis Pendidikan Bantah Pernyataan Kabid

Ikshan menyebut panggilan yang dilakukan oleh Kejari Sumba Barat berkaitan dengan dugaan penggelembungan data siswa dibeberapa sekolah yang berada di bawah naungan Yatutim.

Sedangkan panggilan terhadap dirinya bersama Kabid SD dan Kabid SMP bertujuan untuk pengambilan keterangan tentang mekanisme penginputan data sekolah.

Saat itu, Ikshan mengaku dicecer puluhan pertanyaan. Sedangkan disebutnya hal mendasar yang ditanyakan tentang mekanisme penginputan data.

“Saya lupa tidak sempat ingat, tetapi totalnya sekitar puluhan pertanyaan terlalu banyak itu sehingga sampai sore. Yang mendasar itu tentang mekanisme penginputan data sebenarnya. Dan tanggung jawab terkait data yang tercover dalam dapodik,” sebut Ikshan.

Baca Juga  Tangga Tribun Alun-Alun Tambolaka Retak dan Tidak Diplester, Kadis PUPR SBD Pilih Bungkam Soal Anggaran Rp7 Miliar

Lebih lanjut, Ikshan menuturkan, bahwa dalam pengambilan keterangan, dirinya bersama Kabid SD dan Kabid SMP lebih banyak berbicara tentang regulasi tentang kewenangan dinas, operator dan Kepala Sekolah.

“Jadi kami berbicara kemarin sebatas regulasi saja. Apa yang menjadi kewajiban kami dinas dan apa yang menjadi kewenangan operator sama kepala sekolah,” tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, hari ini Kejari Sumba Barat melakukan pengambilan keterangan terhadap operator dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!