Terbongkar, Dua Peserta PPPK Tahap 2 di SBD Diduga Dapat Rekomendasi Palsu: Pihak yang Diduga Memberi Rekomendasi Memilih Diam
Selain itu, juga merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Dengan ketentuan ini, maka pejabat berwenang di instansi tempat bekerja dari tenaga honorer dapat memberikan rekomendasi untuk dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2.
Dalam surat rekomendasi ini berisi tentang pernyataan bahwa pelamar aktif bekerja di instansi tersebut. Surat ini juga mencantumkan jabatan, masa kerja, dan kinerja pelamar.
Sayangnya, berbagai persyaratan itu diduga tidak dipenuhi oleh kedua peserta seleksi PPPK Tahap 2 di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kedua peserta tersebut diduga telah menggunakan rekomendasikan palsu demi melancarkan proses pengisian dokumen dalam akun SSCASN.
Berdasarkan data yang diperoleh timexntt.id, kedua peserta ini belum bekerja selama 2 tahun terakhir di lembaga tempat melamar. Mereka baru bekerja kurang lebih 1 tahun.
Tinggalkan Balasan