Wakil Bupati Sumba Tengah Hadiri Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026
STORINTT – Wakil Bupati Sumba Tengah, M. Umbu Djoka, S.Hut., M.Si., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2026 yang berlangsung di Aula SMK Negeri 1 Waibakul, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat melalui program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati M. Umbu Djoka menegaskan bahwa tanah ulayat bukan sekadar aset atau sumber daya ekonomi, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas, sejarah, nilai budaya, dan kehidupan masyarakat hukum adat.
Oleh karena itu, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat memiliki arti yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat hukum adat agar tetap terjaga dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Menurutnya, keberadaan tanah ulayat di Kabupaten Sumba Tengah memiliki peran yang sangat strategis dalam kehidupan sosial, budaya, maupun ekonomi masyarakat.
Karena itu, proses pengadministrasian dan pendaftarannya harus dilaksanakan secara cermat, transparan, partisipatif, serta menghormati norma-norma adat yang berlaku dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut seluruh peserta memperoleh pemahaman yang utuh mengenai tahapan, mekanisme, persyaratan, serta manfaat pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam mendukung pelaksanaan program secara optimal.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah untuk terus mendukung berbagai program yang bertujuan meningkatkan tertib administrasi pertanahan, memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat, serta menciptakan kepastian hukum yang mampu mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional beserta seluruh pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat sekaligus memperkuat pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah turut menyampaikan penghargaan atas dukungan melalui penerbitan Pertimbangan Teknis yang mendukung implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Lenang dan Konda Maloba.
Pertimbangan teknis tersebut dinilai menjadi instrumen penting dalam mendukung penataan ruang yang tertib, terarah, dan berkelanjutan serta memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang guna mempercepat pembangunan kawasan sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Deni Santo, ST, menyampaikan bahwa kehadiran pemerintah melalui program ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam mengakui, melindungi, dan menjaga keberadaan tanah ulayat sebagai bagian penting dari kehidupan masyarakat hukum adat, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ia menegaskan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat merupakan pengejawantahan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat juga ditegaskan dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurutnya, tanah ulayat merupakan tanah bersama yang dimiliki oleh warga atau anggota masyarakat hukum adat, sehingga hak penguasaan dan pengelolaannya dikenal sebagai hak ulayat.
Dr. Deni Santo menjelaskan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang menjadi target Program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026.
Di Kabupaten Sumba Tengah, hasil verifikasi bersama Kantor Pertanahan menunjukkan terdapat satu subjek masyarakat hukum adat dengan bidang tanah ulayat yang berstatus clear and clean, yaitu Masyarakat Hukum Adat Umbu Pabal yang berada di Desa Umbu Pabal dan Desa Umbu Pabal Selatan, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, dengan luas mencapai 63.186 meter persegi.
Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN memiliki komitmen kuat untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat melalui mekanisme pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Hasil dari seluruh proses tersebut akan dituangkan dalam pencatatan dan penerbitan Daftar Tanah Ulayat sebagai dasar pelaksanaan tahap pendaftaran tanah ulayat.
Pada tahap tersebut, tanah ulayat dapat didaftarkan atas nama Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL) maupun atas nama kelompok anggota masyarakat hukum adat dalam bentuk hak milik bersama.
Mengakhiri sambutannya, Dr. Deni Santo mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyukseskan program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai wujud semangat gotong royong dalam menjaga warisan budaya bangsa.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, Forkopimda, para kepala adat, Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dalam pelaksanaan program tersebut.
Sebagai informasi tambahan, acara tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dr. Ir. Deni Santo, ST, Perencana Ahli Pertama Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Direktorat Fasilitasi LKAD, PKK, dan Posyandu Kementerian Dalam Negeri, jajaran Forkopimda Kabupaten Sumba Tengah, Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sumba Tengah, pimpinan perangkat daerah, Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumba Tengah, Tim dari World Bank, World Resources Institute Indonesia, dan Landesa Indonesia, Kepala Desa Umbu Pabal dan Kepala Desa Umbu Pabal Selatan serta tokoh adat dan tokoh masyarakat.***