Polres SBD Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembunuhan di Wewewa Timur: Bukan Karena Miras, Hanya Karena Ngegas Motor
TIMEXNTT – Polres Sumba Barat Daya(SBD) menetapkan 5 tersangka terhadap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Omba Kamia, Desa Tanggaba, Kecamatan Wewewa Timur yang terjadi pada 18 Juli 2025.
Dalam kasus ini, ada dua korban yang dianiaya menggunakan sanjata tajam. Satu diantaranya meninggal dunia, Nomensius Tami. Sementara, Matius Gollu sedang dirawat di RSUD Reda Bolo.
Kasat Reskrim Polres SBD, AKP I Ketut Ray Artika mengatakan, penetapan tersangka dilakukan seusai mengumpulkan alat bukti dan pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi.
Hingga saat ini, 5 tersangka tersebut sudah ditahan oleh Polres Sumba Barat Daya. Namun, dari 5 tersangka ini terdapat satu pelaku yang masih dibawah umur.
Menurutnya, 4 dari 5 tersangka dikenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Sedangkan satu tersangka lainnya dikenakan pasal 351 ayat 2 terancam hukuman 5 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan