Bocor! Ketua Yatutim Keluarkan Surat Kepada Kepsek untuk Setor 50 Persen Dana BOS Setiap Pencairan
STORINTT – Ketua Yayasan Tunas Timur, Soleman Lende Dappa keluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah, termasuk kepala sekolah SD Wailangira untuk wajib menyetor dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) setengah bagian atau 50 persen dari jumlah dana yang akan dicairkan.
Sebelumnya, melalui akun facebook pribadinya, Soleman Lende Dappa meminta supaya mantan Bupati Sumba Barat Daya, Kornelis Kodi Mete, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan alasan tidak dilakukan pencairan dana BOS terhadap beberapa sekolah di bawah naungan Yatutim.
“Apa dasar bapak dan ibu tidak mencairkan dana BOS sekolah Yatutim? Mengapa Dinas menggunakan SPB/SP2B yang tidak ada dalam Juknis sebagai lahan Pungli, sudah menjadi rahasia umum bahwa SPB/SP2B diputar-putar sampai Kepsek menyerah kasih dibawa tangan dan menjadi alat transaksi untuk minta pengadaan sekolah laptop, printer, buku-buku, dan lainnya. Bab berapa, pasal, ayat dan butir berapa dalam juknis dana BOS selama 5 Tahun yg jadi dasar?,” tanya Soleman melalui akun facebook pribadinya, Jumat 10 April 2026.
Namun demikian, pasca unggahan itu mendapat beragam komentar, terungkap fakta baru tentang penyetoran setengah bagian dana BOS yang wajib disetor oleh kepala sekolah. Permintaan itu bocor melalui surat yang dikeluarkan oleh Ketua Yatutim, Soleman Lende Dappa pada 07 Juli 2023.
Berdasarkan isi surat yang diperoleh storintt.id, permintaan itu ditujukan kepada kepala sekolah SD Wailangira berinisial SDM. Ia diminta untuk wajib menyetor sebagian dana BOS yang akan dicairkan kepada yayasan.
Jika tidak menaati isi surat tersebut, kepala sekolah yang melawan, termasuk SDM akan dipecata dengan tidak terhormat.
“Dalam kaitan mendukung program Yayasan Tunas Timur, maka saya selaku Ketua Yatutim atas nama Doktor Soleman Lende Dappa, S.Hut, M.Th, M.P.D.K, mengharuskan agar kepala sekolah SD Wailangira Yatutim, wajib berikan uang dana BOS tiap pencairan ganti uang BP3 setengah bagian dari tiap pencairan dana BOS. Jika apabila tidak dikasih dana BOS tersebut, maka kepala sekolah yang melawan, termasuk kepala sekolah SD Wailangira Yatutim yang diangkat tiap tahun 1 tahun, akan dipecat tidak terhormat. Demikian isi surat instruksi dari Ketua Yayasan Tunas Timur yang perlu dioerhatikan oleh kepala sekolah SD Wailangira Yatutim,” bunyi isi surat tersebut.
Menanggapi surat tersebut, Kepala Sekolah SD Wailangira, SDM memberikan jawaban dalam bersedia mentaati isntruksi Ketua Yatutim, Soleman Lende Dappa. SDM menyatakan kesediaannya melalui surat yang ia keluarkan pada 07 Juli 2023.
Dalam surat itu, SDM menuliskan bahwa dirinya menyatakan dengan sungguh-sungguh bersedia menerima DAK dari Dinas dan pengelolaannya akan diserahkan sepenuhnya kepada Yayasan Tunas Timur untuk dikelola sebagaimana mestinya. Ia juga bersedia untuk mengawal dan menjamin keamanan dalam proses pengelolaan sampai selesai.
Selain itu, dana yang masuk rekening akan diserahkan kepada Yayasan Tunas Timur untuk dikelola secara keseluruhan.
“Apabila saya melanggar pernyataan ini, saya bersedia diberhentikan dengan secara tidak terhormat,” tulisnya lagi dalam surat pernyataan dengan nomor 008/SD-WL.NRA/VII/2023 yang ditanda tangan di atas materai 10 ribu.***