Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

DPRD SBD Tanya Pendamping Desa di Panenggo Ede; Kepala Desa jangan ambil alih tugas aparat

Mirisnya, dalam Kunjungan Kerja(Kunker) yang dilakukan oleh DPRD SBD Komisi I dan II serta melibatkan Inspektorat, PMD dan Camat malah tidak menghadirkan Pendamping Desa termasuk BPD.(Dokpri Rian Marviriks)

Seorang anggota DPRD SBD, Lukas Cama mengaku dirinya berpengalaman sebagai pendamping desa di Kecamatan Kodi Bangedo selama 6 tahun.

Lukas menceritakan pengalamannya bahwa sebagai pendamping desa memiliki tugas penting. Salah satunya mengawasi penggunaan dana desa.

“Saya tidak pungkuri, saya jiga ini mantan pendamping desa. Di Kodi Bangedo saya 6 tahun. PLD siapa di sini? Seluruh dokumen harus termuat di APBDes, apapun. Tidak ada dokumen yang tipis,” tanya Lukas.

Baca Juga  Bupati Ratu Wulla Dukung Gebrakan Baru Dinas Perhubungan Sumba Barat Daya

Dia juga menuturkan, banyak anggapan tentang dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penggunaan dana desa tidak perlu dilampirkan. Padahal, kata dia, dokumen-dokumen lain wajib tertuang dalam APBDes.

Baca Juga  Bupati SBD Perintahkan Inspektorat Audit Dana Desa, Wakapolres;itu sudah membantu kami

“Kadang-kadang, bapak-bapak, ibu-ibu di desa ini menganggap bahwa dokumen-dokumen lain tidak perlu dilampirkan di APBDes. Seharusnya terlampir,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Tutup
error: Content is protected !!