Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

DPRD SBD Tanya Pendamping Desa di Panenggo Ede; Kepala Desa jangan ambil alih tugas aparat

Mirisnya, dalam Kunjungan Kerja(Kunker) yang dilakukan oleh DPRD SBD Komisi I dan II serta melibatkan Inspektorat, PMD dan Camat malah tidak menghadirkan Pendamping Desa termasuk BPD.(Dokpri Rian Marviriks)

“Saya tidak pungkuri, saya jiga ini mantan pendamping desa. Di Kodi Bangedo saya 6 tahun. PLD siapa di sini? Seluruh dokumen harus termuat di APBDes, apapun. Tidak ada dokumen yang tipis,” tanya Lukas.

Dia juga menuturkan, banyak anggapan tentang dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penggunaan dana desa tidak perlu dilampirkan. Padahal, kata dia, dokumen-dokumen lain wajib tertuang dalam APBDes.

Baca Juga  Tak Kenal Lelah, Soal Penambangan Pasir, Bupati SBD Mendengar Keluhan Komunitas Sopir Dump Truck

“Kadang-kadang, bapak-bapak, ibu-ibu di desa ini menganggap bahwa dokumen-dokumen lain tidak perlu dilampirkan di APBDes. Seharusnya terlampir,” jelasnya.

Disisi lain, Lukas menyoroti soal sikap Kepala Desa yang selalu mengambil tugas dari aparat. Dampaknya, ketika ada persoalan, banyak aparat desa yang mengaku tidak mengetahuinya.

Baca Juga  Sebelum Putuskan Kabel Listrik, Kepala Desa Weepangali Sempat Minta Uang Rp400 Ribu, Bupati dan Wabup SBD Turun Tangan

“Jangan semua pekerjaan-pekerjaan orang lain kepala desa ambil alih, toh juga honor dan tunjangan tidak dipotong, lepaskan juga mereka kerjakan, sehingga ketika ada persoalan mereka juga bisa jelaskan,” ujarnya.

Lukas menekankan pentingnya pengambilan keputusan sebuah kegiatan perlu melalui musawar dengan melibatkan semua elemen masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Tutup
error: Content is protected !!