Fakta Gempa Kodi, 6 Rumah Rusak Berat Tapi Warga Tak Lagi Mengungsi: Pendataan Masih Terus Dilakukan
Untuk mempercepat proses pendataan, pemerintah kecamatan meminta partisipasi aktif dari masyarakat.
Imbauan ini disampaikan agar warga tidak hanya menunggu didata, tetapi juga proaktif melaporkan kondisi rumahnya.
Laporan tersebut bisa disampaikan ke kantor desa masing-masing dengan membawa bukti foto kerusakan rumah, atau bisa juga langsung datang ke Kantor Camat Kodi pada jam kerja. Dengan begitu, proses verifikasi bisa lebih cepat dilakukan.
“Dari kami pemerintah kecamatan, berharap suapaya bagi warga yang terdampak itu bisa inisiatif membuat laporan di pemerintah desa atau juga langsung di kecamatan,” pintanya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk mengawal penyaluran bantuan dari berbagai pihak, baik dari pemerintah, organisasi kemasyarakatan, maupun alumni seperti GMNI, agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Penegasan ini dilakukan untuk memastikan prinsip keadilan dan transparansi. Setiap warga yang menerima bantuan wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas dan domisili, serta harus sudah terverifikasi oleh tim kecamatan sebagai warga yang benar-benar terdampak gempa.