Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Jasa Raharja SBD Pastikan Santunan Korban Kecelakaan dari Wewewa Timur Cair Minggu ini

Rian Marviriks Storintt.id
Dinal pun secara terbuka mengakui adanya miskomunikasi dengan pihak keluarga korban terkait alur dan waktu pencairan. Menurutnya, keluarga mengira setelah berkas diserahkan, dana bisa langsung cair dalam satu atau dua hari.(Dokpri Rian Marviriks)

Dinal menjelaskan, santunan akan diproses oleh Kantor Wilayah Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur di Kupang. Ia menjelaskan kalau besaran santunan untuk korban meninggal dunia sesuai ketentuan adalah Rp50 juta.

Namun dalam kasus ini yang akan dicairkan sebesar Rp20 juta sesuai dengan kategori pengajuan yang disetujui dan akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris korban yang sah, tanpa potongan apapun. Mekanisme transfer langsung ini, kata dia, dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Dinal menjelaskan, ada perbedaan mendasar antara pengajuan santunan yang didampingi petugas di TKP dengan pengajuan secara mandiri oleh keluarga. Pada pengajuan mandiri, Jasa Raharja harus melakukan verifikasi faktual yang lebih ketat dan berlapis.

“Kami harus cek Laporan Polisi, cek keaslian kuitansi rumah sakit, cek hubungan ahli waris dengan korban, sampai cek keabsahan rekening. Semua itu butuh waktu koordinasi lintas instansi. Tapi saya tegaskan, tidak ada niat untuk mempersulit,” tegasnya lagi.

Tutup
error: Content is protected !!