Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi Reforma Agraria
Namun, dalam lingkup tugas tersebut, masih ditemukan sejumlah kewenangan yang beririsan dengan tugas Kementerian ATR/BPN. Kondisi inilah yang dinilai perlu segera diselaraskan agar tidak menimbulkan dualisme kebijakan di lapangan.
“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.
Menurutnya, penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia agar program Reforma Agraria berjalan berhasil guna dan berdaya guna bagi rakyat.
Dalam rapat tersebut, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo turut memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan itu menjadi bahan penting untuk merumuskan struktur organisasi yang optimal dan dapat mendukung pelaksanaan tugas BRAN.