Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi Reforma Agraria

Rian Marviriks Storintt.id

“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” pungkas Dedi Prasetyo.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN.

Pembahasan ini akan terus dilanjutkan hingga pembagian tugas dan kewenangan antara kedua lembaga tersusun secara jelas, selaras, dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan.***

Tutup
error: Content is protected !!