LPJ Fiktif! Mantan Kades Nangga Mutu Jadi Tersangka Tunggal, 40 Orang Turut Diperiksa
Kemudian, KH selaku pelaksana kegiatan anggaran bimtek luar daerah, RHW selaku kaur keuangan desa atau bendahara desa dan 20 orang penerima bantuan rumah layak huni dan 16 orang penerima bantuan bak penampung air hujan.
“Sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, saat ini kami umumkan hanya beliau saja sebagai pelaku tunggal atau tersangka tunggal. Semua kerugian negara itu, semata-mata digunakan untuk kebutuhan pribadi,” kata Iptu Yakobus, Rabu(05/08/2026).
Atas perbuatannya itu, Marthen resmi ditahan di Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak 02 Agustus 2026 hingga pada 21 Agustus mendatang.
Saat ini, kata Iptu Yakobus, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
“Dan akan segera melimpahkan berkas perkara tahap I kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk diteliti,” katanya lagi.***