Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Mantan Ketua Bawaslu SBD; Seharusnya yang digugat ke MK itu hasil perolehan suara

“Syarat pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi terdapat dalam pasal 157 dan 158 UU No 10 Tahun 2016,” kata Nikodemus.

Nikodemus menjelaskan, pasal 157 ayat (5) berbunyi Peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan hasil pemilihan oleh KPU Propinsi/KPU Kabupaten/kota.

Sedangkan dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf b, jumlah penduduk 250.000-500.000 jiwa, pengajuan permohonan apabila terdapat perbedaan paling banyak 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga  Pilkada SBD Berjalan Damai, Ratu Angga Ucapkan Terimakasih Kepada Penyelenggara dan TNI Polri

“Maka apabila merujuk pada pasal 158 ayat (2) huruf b, maka 1,5% dari total suara sah 152.054 adalah 2.280 (152.054 x 1,5%). Ambang batas pengajuan permohonan ke MK paling banyak 2.280 selisih perolehan suara. sementara selisih perolehan suara misalnya paslon 1 dan 2 adalah 8.005, melampui ambang batas paling banyak yang di syaratkan 2.280,” tambahnya.

Baca Juga  Pilkada Kian Mendekat, Bawaslu SBD Lakukan Pengawasan Distribusi Logistik di KPU SBD

Berdasarkan peraturan MK No 4 tahun 2024, MK akan menerima gugatan dari pemohon sejak 27 November 2024 – 18 Desember 2024.

Pada prinsipnya, kata Nikodemus, MK akan menerima semua permohonan sengketa hasil sepanjang syarat materil terpenuhi.

Sedangkan syarat formil ambang batas pengajuan permohonan tidak dipertimbangkan oleh MK diawal pengajuan permohonan sengketa hasil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!