Mantan Ketua Bawaslu SBD; Seharusnya yang digugat ke MK itu hasil perolehan suara
Akan tetapi pemohon tetap menguraikan pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 dalam kedudukan hukum dengan menghubungkan pokok-pokok permohonan untuk menjelaskan ke MK bahwa penerapan pasal 158 dapat ditunda keberlakuannya sehingga harus dibuktikan di persidangan.
“Oleh karena itu, ambang batas pengajuan permohonan baru akan dipertimbangkan oleh MK setelah persidangan pokok permohonan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nikodemis menjelaskan, Kalau materi gugatan adalah proses yang terjadi di pemungutan suara yang oleh pemohon dianggap bermasalah maka kewenangan penanganan ada di bawaslu bukan di MK.
Sebab, yang digugat di MK adalah sengketa hasil dan objeknya adalah Keputusan KPU terkait penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara.
“Objek sengketa adalah keputusan KPU terkait penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Kabupaten,” jelasnya.
“Bagaimana bisa membuktikan kalau karena partisipasi rendah ada paslon yang diuntungkan dan ada paslon yang dirugikan. Partisipasi pemilih rendah hampir terjadi di semua daerah yang menggelar pilkada tahun 2024. Ada beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebab partisipasi rendah, keserentakan pemilu dan pemilihan dalam tahun yang sama, menyebabkan kejenuhan pada pemilih, pemilih yg secara administrasi kependudukan adalah warga SBD tapi faktualnya berada diluar daerah dan tidak hadir saat pemilihan. Ini jg menjadi penyumbang paling besar terhadap partisipasi yang rendah,” jelasnya lagi.
Menurutnya, kalau mengacu pada ambang batas 1,5% maka batas ambang batas selisih perolehan suara paling banyak 2.280 suara, sementara selisih antara paslon 1 dan 2 adalah 8.005, melewati ambang batas yg di syaratkan.
Tinggalkan Balasan