Mantan Ketua Bawaslu SBD; Seharusnya yang digugat ke MK itu hasil perolehan suara
Pada prinsipnya, kata Nikodemus, MK akan menerima semua permohonan sengketa hasil sepanjang syarat materil terpenuhi.
Sedangkan syarat formil ambang batas pengajuan permohonan tidak dipertimbangkan oleh MK diawal pengajuan permohonan sengketa hasil.
Akan tetapi pemohon tetap menguraikan pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 dalam kedudukan hukum dengan menghubungkan pokok-pokok permohonan untuk menjelaskan ke MK bahwa penerapan pasal 158 dapat ditunda keberlakuannya sehingga harus dibuktikan di persidangan.
“Oleh karena itu, ambang batas pengajuan permohonan baru akan dipertimbangkan oleh MK setelah persidangan pokok permohonan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nikodemis menjelaskan, Kalau materi gugatan adalah proses yang terjadi di pemungutan suara yang oleh pemohon dianggap bermasalah maka kewenangan penanganan ada di bawaslu bukan di MK.
Sebab, yang digugat di MK adalah sengketa hasil dan objeknya adalah Keputusan KPU terkait penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara.
“Objek sengketa adalah keputusan KPU terkait penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Kabupaten,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan