Pemerintah Sumba Barat Daya Tengah Menyusun Regulasi Tentang Pengelolaan Sampah
STORINTT – Demi mewujudkan daerah yang bebas dari sampah, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya tengah menyusun regulasi tentang pengelolaan persampahan melalui Peraturan Daerah(Perda).
Demikian disampaikan Bupati Ratu Ngadu Bonnu Wulla dalam upacara peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia, Senin(17/08/2026) di Alun-Alun Tambolaka.
“Dalam pengelolaan persampahan, pemerintah terus menyusun regulasi melalui peraturan daerah tentang pengelolaan sampah, disertai penataan kawasan pasar, penyediaan tempat sampah organik dan anorganik, kontainer sampah, serta kendaraan pengangkut sampah untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman,” kata Bupati Ratu Wulla.
Menurutnya, pembangunan yang maju harus berjalan selaras dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Karena itu, pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya terus memperkuat berbagai kebijakan yang mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan demi kualitas hidup masyarakat saat ini maupun generasi mendatang.
Selain itu, pemerintah juga mengambil langkah strategis menjaga kawasan pesisir melalui kerja sama antar daerah dalam penyediaan material pasir dari luar wilayah sebagai upaya mengurangi eksploitasi pasir pantai yang berpotensi menyebabkan abrasi.