Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Pemerintah Sumba Barat Klarifikasi Soal Dagangan Yang Dihancurkan, Netisen: Takut Ganti Rugi, Cari Pembelaan

Rian Marviriks Storintt.id
Sayangnya, dalam klarifikasi, tidak dijelaskan dagangan yang diamankan hendak di bawa ke mana. Hal itu pun juga memicu banyak tanya dari publik. Sebab, dagangan warga tersebut hingga saat ini belum dikembalikan oleh petugas Pol PP Sumba Barat.

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat menegaskan bahwa para pedagang yang ditertibkan merupakan pedagang yang menjual kebutuhan dapur, seperti ikan basah, ikan kering, cabai, tomat, sayuran hijau, bawang, dan komoditas sejenis di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai area berjualan berdasarkan ketentuan penataan kota yang berlaku.

Namun demikian, diketahui bahwa pedagang tersebut berada jauh dari lokasi pasar lama dengan jarak kurang lebih 700 meter yang menjadi pusat penertiban pemerintah.

Selain itu, Pemerintah Sumba Barat juga mempertanyakan soal legalitas surat ijin usaha yang dikantongi oleh pedagang yang bersangkutan.

“Terkait legalitas usaha, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) merupakan izin dasar yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah, khususnya terkait kesesuaian pemanfaatan ruang dan lokasi usaha. Adapun lokasi tempat berjualan yang dimaksud tidak termasuk dalam area yang diizinkan untuk aktivitas perdagangan ikan, sayuran, dan kebutuhan dapur lainnya,” bunyi klarifikasi itu.

Tutup
error: Content is protected !!