Pesan Menohok Bupati Ratu Wulla di Jambore PKK SBD: Kita Tidak Boleh Mengeluh, Harus Total Melayani!
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa ke depan Posyandu yang berada di bawah Pokja IV akan berdiri sendiri sesuai Permendagri 13 Tahun 2024. Posyandu nantinya akan mengurusi persoalan perumahan, akses listrik, rumah layak huni, hingga akses pendidikan masyarakat.
“Posyandu di bawah Pokja IV nanti akan berdiri sendiri. Ada urusan perumahan, bagaimana memastikan masyarakat punya listrik, rumah layak huni, memastikan pendidikan, kira-kira apakah masyarakat sudah mendapatkan akses pendidikan yang cukup,” jelasnya.
Para kader dimintanya untuk menyimpan SK dengan baik. Hal tersebut berkaca dari adanya kader Posyandu yang telah mengabdi hampir 11 tahun dan baru saja lulus seleksi PPPK Paruh Waktu karena memiliki pengalaman kerja yang jelas di pemerintahan.
“SK semua disimpan baik-baik, kemarin ada kader Posyandu yang lulus PPPK Paruh Waktu, pengalaman kerja di pemerintahan, jadi kader Posyandu sudah hampir 11 tahun,” katanya.***