Petani SBD Ditipu Oleh Oknum Masyarakat Sipil Yang Mengaku Dari Kementerian Pertanian: Gunakan Rompi Berlogo Pertanian
Anderias bersedia dalam memenuhi persyaratan tersebut dengan menandatangani surat perjanjian kerja sewa alat tractor, terhitung sejak 13 Maret 2026 – 13 Maret 2027.
Sebagai wujud komitmen dalam mengelola tractor roda empat yang menjadi salah satu sumber PAD Dinas Pertanian Sumba Barat Daya itu, Anderias telah menyicil Rp8 juta. Sementara, sisanya akan dilunasi setelah masa kontrak.
Setelah mendengar penjelasan Anderias tentang PAD, oknum itu menyanggah dan mengatakan kalau bantuan pemerintah tidak bisa diperjualbelikan atau tidak ada PAD, karena menurut oknum itu bantuan pemerintah langsung dihibahkan ke setiap kelompok.
Padahal, tractor yang digunakan oleh Anderias adalah aset Dinas Pertanian Sumba Barat Daya yang akan dikelola untuk mendatangkan PAD.
“Ketika saya jelaskan begitu, ibu itu langsung bilang tidak dibenarkan, tidak ada bantuan pemerintah yang diperjualbelikan, tidak ada PAD, itu dihibahkan langsung ke kelompok. Jadi saya heran. Jadi saya juga ditanya apa yang menjadi keluhan, saya kasih tahu sudah untuk sampaikan di kementerian supaya kasih turun PAD dan bantu 1 combayen lagi. Dan juga saya titipkan salam untuk Presiden Prabowo,” ungkapnya.