Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

SLD Buka Suara Soal Tudingan Gadai SK Kepala Sekolah dan Instruksi Bagi Jatah Dana BOS

Rian Marviriks Storintt.id
Terhadap tudingan gadai SK, SLD mengakui bahwa dirinya sudah memberikan klarifikasi di Kejaksaan Negeri Waikabubak ada Kamis 10 April 2026. Ia dicecer 47 pertanyaan dari pukul 18.00 - 02.00 dinihari waktu setempat.(Dokpri Rian Marviriks)

STORINTT – Ketua Yayasan Tunas Timur(Yatutim), Soleman Lende Dappa atau SLD buka suara pasca sejumlah kepala sekolah melaporkan dirinya di Kejaksaan Negeri Waikbubak, Sumba Barat tentang dugaan gadai SK di Bank BRI Unit Elopada, Wewewa Timur, Sumba Barat Daya, NTT.

Bukan hanya itu, ia juga buka suara soal tudingan yang dialamatkan terhadap dirinya yang berkaitan instruksi bagi jatah dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SD Wailangira.

Ditemui, SLD mengaku bahwa dirinya juga sudah mengetahui ada beberapa kepala sekolah yang berada di bawah naungan Yatutim telah melayangkan laporan di Kejaksaan Negeri Waikabubak terkait dugaan menggadai Surat Keputusan(SK) di Bank BRI Unit Elopada pada tahun 2019.

Namun demikian, ia tidak membenarkan bahwa selama proses penyelesaian admintrasi permohonan pengajuan pinjaman tidak melibatkan kepala sekolah dan guru-guru yang bersangkutan.

Menurutnya, sebagai ketua yayasan, dirinya hanya memfasilitasi demi memudahkan dalam proses pengajuan. Selanjutnya, mereka yang berniat melakukan pinjaman mengisi formulir secara mandiri.

Terhadap tudingan gadai SK, SLD mengakui bahwa dirinya sudah memberikan klarifikasi di Kejaksaan Negeri Waikabubak ada Kamis 10 April 2026. Ia dicecer 47 pertanyaan dari pukul 18.00 – 02.00 dinihari waktu setempat.

SLD menjelaskan, awalnya, Yayasan Tunas Timur mendapat tawaran dari pihak bank untuk melakukan kerja sama. Pihak bank menawarkan pinjaman BRIguna atau pinjaman konsumtif untuk guru-guru, termasuk kepala sekolah.

Tawaran itu diterima oleh Yayasan Tunas Timur dengan menekan MoU bersama Bank BRI Unit Elopada. Setelah itu, SLD menyampaikan kepada beberapa kepala sekolah dan guru-guru tentang kerja sama tersebut.

“Pihak bank tawarkan BRIguna atau pinjaman konsumtif untuk guru-guru atau kepala sekolah. Jadi saya tanya, mekanismenya bagaimana? Pihak bank bilang, kalau mau kerja sama harus ada MoU antara BRI Cabang dengan Yayasan Tunas Timur. Saya bertemu dengan pihak bank itu sekitar bulan November tahun 2018. Setelah MoU, memang diinformasikan terbatas kepada sekolah, kalau memang ada yang mau melakukan pinjaman BRIguna silakan saya bilang. Awalnya hanya beberapa orang, kemudian informasinya berkembang, yang lain ternyata mau juga,” kata SLD ketika ditemui dikediamannya, Selasa(21/04/2026).

Baca Juga  Tahan 2 Tersangka, GMNI SBD Apresiasi Kejaksaan Sumba Barat; Kemunafikan yang terbungkam terungkap

Selanjutnya, karena banyak yang tertarik untuk melakukan pinjaman BRIguna, pihak bank menyarankan supaya proses pengajuan dilakukan secara kolektif, mengingat tempat tinggal kepala sekolah dan guru-guru cukup jauh.

Mendapat saran itu, SLD perintahkan stafnya untuk mengambil formulir di bank, kemudian ia menghubungi para kepala sekolah dan guru-guru yang mau mengajukan pinjaman untuk mengisi formulir yang sudah disiapkan.

Ia juga meluruskan, pengisian formulir permohonan pengajuan pinjaman tidak di isi di rumahnya, melainkan, para calon peminjam membawa formulir tersebut di rumah mereka masing-masing.

“Jadi staf saya pergi ambil formulir dan membagikan kepada kepala sekolah. Mereka isi formulir di rumah masing-masing. Setelah itu mereka tanda tangan di atas materai 10 ribu. Kemudian mereka kembalikan di staf saya Pak Jon, dan Pak Jon mengajukan ke bank. Setelah itu tugasnya bank sudah untuk melakukan analisis kelayakan kredit,” kata dia.

“Terhadap penyampaian yang mengatakan tidak pernah dilibatkan itu tidak benar, tanda tangan ada tidak bisa ditiru tanda tangan ini kemudian, KTP, Kartu Keluarga ada, mereka mengetahui itu. Selanjutnya, mereka juga sendiri yang buka rekening,” katanya lagi.

Lebih lanjut, SLD membantah kalau dirinya keluarkan perintah untuk transfer pinjaman yang dicairkan ke rekening miliknya.

Baca Juga  Oknum Mantan Aparat Desa Dari Wewewa Selatan SBD Mengaku Wartawan Diadukan ke Dewan Pers

Ia membenarkan bahwa terdapat beberapa kepala sekolah yang menitipkan uang tersebut dengan alasan untuk membelikan mobil.

“Proses penandatanganan akad itu kan dilakukan oleh kreditur dan debitur, proses pencairan, itu murni debitur saja. Bahwa kenapa katanakan dari 32 orang itu mentipkan uang ke yayasan, karena mau dibelikan mobil. Karena saat itu, mereka bilang kita sudah dihina-hina, kita punya sekolah dinilai abal-abal, jadi kita eksis juga dengan membuktikan dengan cara beli mobil seken, mereka sendiri yang bilang saat itu,” ungkapnya.

Soal mendapat balcklist dari OJK, SLD menyebut itu menjadi tangung jawab yang bersangkutan. Dalam hal ini, yayasan tidak punya kewenangan dalam merespon keluhan tersebut.

“Sekarang ini melaporkan, ini one prestasi, kenapa mereka diblacklist oleh OJK, karena mereka tidak lancar membayar, ada tunggakan. Soal pembayaran itu menjadi tanggung jawab masing-maskng debitur. Dari awal saya sudah beritahu pihak bank, bahwa kami tidak punya gaji tetap, guru-guru ini tidak punya gaji tetap,” ujarnya.

Disisi lain, SLD juga menjawab tudingan meminta jatah 50 persen setiap pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS).

“Jadi soal surat menyurat itu, kita tidak pernah keluarkan surat edaran atau instruksi yang mengatakan setor dana BOS 50 persen atau setengah bagian. Jangankan 50 persen, 10 persen pun tidak ada. Tidak pernah sejak awal berdirinya Yayasan Tunas Timur. Itu surat ilegal, dong cuman scan ganda tangan dan cap itu. Kalau bikin begitu sama dengan bunuh diri itu. Omong kosong itu, hanya karena mau framing saja. Tidak ada surat masuk dari SD Wailangira, tidak ada arsip kita di sini,” kata SLD.***

Tutup
error: Content is protected !!