Tepat di Momen HANTARU 2026, Layanan PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 95 Kantah
STORINTT — Tepat di Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari ke 95 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Perluasan tersebut mulai efektif sejak Kamis, 24 September 2026 lalu. Sebelumnya, layanan PERINTIS telah diuji coba di 17 Kantah sejak 17 Agustus 2026.
“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah. Sebelumnya layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah dimulai sejak 17 Agustus lalu,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, di Jakarta, Jumat (25/09/2026).
Sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, layanan PERINTIS 10 Hari ditargetkan berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027 mendatang.
“Ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Target kami hingga akhir tahun akan bisa berjalan di Kantah se-Indonesia,” ungkap Uunk.
Adapun 78 Kantah tambahan pada tahap kedua ini tersebar di 19 provinsi, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali, NTB, NTT, hingga Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.