Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Tepat di Momen HANTARU 2026, Layanan PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 95 Kantah

Rian Marviriks Storintt.id

Di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Kantah yang telah menerapkan layanan ini antara lain Kantah Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Gianyar, Kota Mataram, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, dan Kabupaten Sumba Timur.

Layanan PERINTIS 10 Hari merupakan inovasi yang mengintegrasikan tiga pihak dalam proses peralihan hak atas tanah jual beli agar lebih pasti dan cepat.

Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemerintah Daerah maksimal 3 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak diverifikasi, maka permohonan dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif-positif.

Tahap kedua adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang maksimal rampung dalam 2 hari. Kemudian tahap ketiga adalah pemrosesan berkas permohonan di Kantah yang paling lama selesai dalam 5 hari, sehingga total waktu layanan hanya 10 hari.

Keberhasilan program yang diresmikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid ini merupakan hasil sinergi antara Pemda, PPAT, dan Kantah. Kolaborasi ini menjadi kunci agar layanan berjalan sesuai target.

Tutup
error: Content is protected !!