Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Terendus, Salah Satu Toko di Tambolaka SBD Diduga Tampung Rokok Ilegal

TIMEXNTT – Terendus dipermukaan publik. Salah satu toko di pusat Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT) disuga sebagai tempat penampungan rokok ilegal.

Dugaan tersebut tercium setelah timexntt.id melakukan penelusuran disejumlah kios kecil di pedesaan dan dipinggir perkotaan.

Dari hasil penelusuran, ternyata pemilik kios-kios kecil itu mengakui hal yang sama bahwa mereka membeli rokok ilegal dengan berbagai merek di salah satu toko yang berada di pusat Kota Tambolaka, SBD, NTT.

“Cukup murah dan diminati perokok. Kadang, satu bal itu tidak sampai satu minggu. Saya beli di toko yang ada di Tambolaka,” ngaku seorang pemilik kios yang enggan namanya disebutkan, Senin(01/07/2024) kemarin.

Dia menyebut rokok yang diduga ilegal dibelinya tanpa memperhatikan label atau pita bea cukai. Sebab, dia hanya tergiur dengan harga yang disebutnya murah.

“Saya tidak perhatikan itu karena itu bukan rahasia lagi to. Kalau memang itu ilegal pasti orang rokok sembunyi atau jual sembunyi juga,” sebutnya.

Namun demikian, sejumlah pemilik kios yang ditemui timexntt.com enggan menyebut nama toko yang sering melakukan peredaran rokok ilegal di pedesaan.

Baca Juga  Rokok Ilegal Masih Beredar Luas di Sumba Barat Daya NTT, Belum Ada Tindakan Pencegahan

“Maaf, saya tidak berani kasih tahu nama toko itu. Nanti adik cek saja. Itu ada di Kota Tambolaka,” ungkap pemilik kios lainnya.

Ia menyebut pemilik toko itu sering melakukan edaran rokok dengan nama yang aneh di kios-kios kecil pedesaan. Rokok itu diedarkan dengan menggunakan mobil box.

“Biasanya saya pesan langsung di antar pakai oto box,” ucapnya.

Respon Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur

Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menyebut keberadaan rokok ilegal di Sumba berdampak ada kerugian Negara. Sebab tidak ada kewajiban pembayaran cukai atas penjualan rokok tersebut.

Bukan hanya di Pulau Sumba, Darius pun menyebut peredaran rokok ilegal juga terjadi di salah wilayah Flores.

Oleh karena itu, Ombudsman Perwakilan NTT mendesak pihak Bea Cukai wilayah Sumba dan Flores supaya melakukan pengawasan intens terhadap peredaran rokok ilegal yang sedang terjadi.

“Bea cukai juga wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para pengusaha termasuk kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai. Bila perlu melakukan penindakan melalui operasi pasar jika ada laporan masyarakat,” pintahnya dengan tegas.

Baca Juga  Proposal Mata We'e Likku Desa Karuni Sudah Ditangan Kementerian PU RI, Bengini Besaran Permohonan Anggarannya

Menurutnya, penindakan perlu dilakukan oleh Bea Cukai supaya kesadaran masyarakat meningkat dalam menolak keberadaan rokok ilegal.

Jika itu segera dicegah, ia meyakin dspat memberikan situasi yang kindusif terhadap peredaran barang kena cukai yang telah memenuhi ketentuan.

“Yang nantinya berdampak pada kenaikan penerimaan di bidang Cukai,” tambahnya.

Lebih lanjut, Darius menjelaskan, upaya memperkuat pengawasan itu juga bisa dilakukan lewat diseminasi informasi bahaya rokok ilegal dan operasi pasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja.

“Kita menyadari luasnya wilayah pengawasan dan keterbatasan jumlah sumber daya manusia dan anggaran, untuk itu kita lakukan koordinasi kepada semua instansi terkait, TNI, Polri dan Satpol PP,” ujarnya.

Darius juga menyebut masyarakat punya peran besar dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Caranya sederhana yaitu dengan tidak membelinya.

“Seandainya masyarakat tidak membeli rokok ilegal, toko-toko tidak laku, sales tidak laku sampai ke distributor tidak bisa pabrikan enggak bisa produksi akhirnya berhenti,” ungkapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!