Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Rian Marviriks Storintt.id

Kemudian, sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, seluas 134 m² senilai Rp143.816.000, serta satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT senilai Rp50.359.000. Total nilai aset yang diterima mencapai Rp763.198.000.

Dalu Agung Darmawan menjelaskan, tanah dan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kedinasan, termasuk mendukung pegawai yang membutuhkan fasilitas tempat tinggal dinas. Pemanfaatan aset juga akan dikaji untuk mendukung operasional kantor.

“Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” tambah Sekjen ATR/BPN.

Dari sisi KPK, penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian perkara setelah proses penanganan hukum.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pemanfaatan barang rampasan negara oleh kementerian dan lembaga menjadi bentuk manfaat lain dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Tutup
error: Content is protected !!