Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Soal Lawadi SBD, NK dan PM Ditahan Kejaksaan Sumba Barat, Negara Rugi 2 Miliar Lebih

TIMEXNTT – Soal kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Kejaksaan Negeri Sumba Barat resmi menetapkan dua tersangka, Senin(28/10/2024.

Kedua tersangka tersebut merupakan Direktur Lawadi SBD, Norbet Kaleka alias NK dan Direktur Pemasaran Lawadi, Paulus Mali alias PM.

Baca Juga  "Bola Panas" Bergulir, PPK Sebut Ada Temuan di Proyek Rp300 Juta, Ketua Poktan; Dia tidak mengerti

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya tahun anggaran 2020-2023.

Baca Juga  GMNI SBD Segel Kantor Perusahan BUMD Lawadi SBD

Dampaknya, Negara diperkirakan telah mengalami kerugian sebesar Rp2.262.025.450.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Agus Taufikurrahman mengatakan, penahanan NK dan PM berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!