"

Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

MK Tolak Gugatan Soal Kuota Internet Hangus Atau Tidak Habis Terpakai

Rian Marviriks Storintt.id
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebutkan bahwa sampai dengan Sidang Pemeriksaaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026, Pemohon tidak menyertakan permohonan dengan dilengkapi alat bukti.

STORINTT – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Rachmad Rofik yang mengujikan konstitusionalitas Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (2/3/2026).

Baca Juga  Hasil Pilkada Belu, MK Tolak Gugatan Taolin-Yulianus

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebutkan bahwa sampai dengan Sidang Pemeriksaaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026, Pemohon tidak menyertakan permohonan dengan dilengkapi alat bukti.

Baca Juga  DPR RI Akan Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Berdasarkan fakta demikian, sambung Saldi, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan.

Meski Mahkamah berwenang mengadili permohonan tesebut, namun permohonan tidak memenuhi syarat formil.

Tutup
error: Content is protected !!