MK Tolak Gugatan Soal Kuota Internet Hangus Atau Tidak Habis Terpakai
STORINTT – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Rachmad Rofik yang mengujikan konstitusionalitas Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (2/3/2026).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebutkan bahwa sampai dengan Sidang Pemeriksaaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026, Pemohon tidak menyertakan permohonan dengan dilengkapi alat bukti.
Berdasarkan fakta demikian, sambung Saldi, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan.
Meski Mahkamah berwenang mengadili permohonan tesebut, namun permohonan tidak memenuhi syarat formil.