Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi NTT Tahun 2026
STORINTT – Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah mengikuti Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT secara hybrid.
Kegiatan berlangsung di Aula Kelimutu Kanwil BPN Provinsi NTT dan diikuti secara daring oleh seluruh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten/Kota se-NTT.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah mengikuti kegiatan tersebut bersama Wakil Bupati Sumba Tengah dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah.
Rapat koordinasi tahun ini mengusung tema “Wujudkan NTT Sejahtera Melalui Percepatan Penataan Aset dan Penataan Akses dalam Rangka Reforma Agraria dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat”.
Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi NTT, Ibu Ludgardis Blitanagy, S.Sos.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Ibu Fransiska Vivi Ganggas, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa GTRA diharapkan menjadi forum yang mampu mengintegrasikan seluruh lembaga dan pemerintah daerah dalam mempercepat penataan aset melalui mekanisme redistribusi tanah serta penataan akses bagi masyarakat.
Rapat koordinasi secara resmi dibuka oleh Gubernur NTT, Bapak Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt., selaku Ketua Tim GTRA Provinsi NTT.
Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertipikat yang diterbitkan, tetapi juga dari sejauh mana tanah dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain membahas optimalisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan pelaksanaan redistribusi tanah, rapat juga membahas persyaratan penerbitan SK HPL dan Redistribusi Tanah serta perkembangan penyelesaian tanah transmigrasi di Provinsi NTT.
Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat.***