Kronologi Warga Negara Australia yang Dicabuli Oleh Seorang Pelajar SMA di Sumba Barat Daya
Melihat kondisi korban yang tidak berdaya, AH kemudian mengambil iphone korban dan melarikan diri ke rumah yang berjarak kurang lebih 3 kilometer dari Tempat Kejadian Perkara(TKP).
“Saat tiba di rumah, pelaku kemudian melihat handphone korban yang diambilanya tersebut dalam keadaan rusak. Sehingga karena kesal, pelaku membanting handphone korban hingga pecah,” kata IPTU Yakobus K. Sanam dalam konferensi pers, Jumat(26/06/2026).
Saat ini, kata IPTU Yakobus K. Sanam, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan 1 unit handphone merk iphone, kerugian yang dialami korban sekitar Rp25.102.000.
Menurut IPTU Yakobus K. Sanam, pihaknya sudah mengamankan pelaku atau Anak Berkonflik dengan Hukum(ABH) dengan inisial AH itu di Polres Sumba Barat Daya.
Saat ini, tim Reskrim Polres Sumba Barat Daya sedang melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan untuk selanjutnya melakukan pengiriman berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Untuk itu, atas perbuatan AH yang juga masih berstatus siswa SMA kelas XII itu, Polres Sumba Barat Daya persangkakan pasal 473 ayat 30 c, Juncto pasal 414 ayat 1 huruf b tentang pencabulan dan kekerasan.