MDT Soroti Ibu Hamil Yang Bolos Posyandu, Wajib Ikut Demi Kesehatan Janin
“Permendagri nomor 13 tahun 2024. Jadi kita semua harus mengikuti perubahan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga, para kader diberi kesempatan untuk menyampaikan 5 langkah sebagai kader Posyandu. Bagi kader yang mengetahui 5 langkah tersebut diberikan hadiah sebagai bentuk apresiasi.
Adapun 5 langkah Posyandu yang dimaksud meliputi pendaftaran, penimbangan dan pengukuran, pencatatan, penyuluhan, dan pelayanan kesehatan.
Lima langkah ini menjadi standar pelayanan di setiap kegiatan Posyandu untuk memastikan setiap warga yang datang mendapatkan pelayanan yang lengkap dan terpantau.
Para kader diminta untuk terus melayani masyarakat, memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa, serta rutin melakukan sosialisasi tentang pentingnya mengikuti Posyandu.***