Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ombudsman NTT Temukan 62 Aduan KUR Bermasalah, Bank Dilarang Minta Agunan Tambahan di Bawah Rp100 Juta

Rian Marviriks Storintt.id
Yosua merinci, ada empat keluhan utama. Pertama, KUR Mikro sampai Rp100 juta dikenakan syarat agunan tambahan di luar agunan pokok. Ini menjadi keluhan terbanyak. Kedua, standar waktu pelayanan tidak pasti. Calon debitur tidak mendapat informasi lanjutan setelah disurvei.

STORINTT – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat koordinasi pengawasan pelayanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersama OJK dan bank penyalur di Kantor Ombudsman NTT, Kamis (15/10/2026).

Rapat yang dipimpin Plt Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Pepris Karbeka itu dihadiri Asisten Direktur Senior OJK Perwakilan NTT, Bambang Purwogandi, serta perwakilan Bank Mandiri, BRI, dan BNI.

Rapat tersebut digelar menyusul 62 laporan masyarakat terkait layanan KUR yang masuk selama September 2026. Laporan tersebar di 13 kabupaten/kota dengan laporan terbanyak dari Kota Kupang.

“Substansi keluhan berkaitan dengan pengajuan pinjaman yang sulit dicairkan, permintaan agunan, hingga data pelunasan yang belum diperbarui,” kata Yosua.

Yosua merinci, ada empat keluhan utama. Pertama, KUR Mikro sampai Rp100 juta dikenakan syarat agunan tambahan di luar agunan pokok. Ini menjadi keluhan terbanyak. Kedua, standar waktu pelayanan tidak pasti. Calon debitur tidak mendapat informasi lanjutan setelah disurvei.

Tutup
error: Content is protected !!