Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ombudsman NTT Temukan 62 Aduan KUR Bermasalah, Bank Dilarang Minta Agunan Tambahan di Bawah Rp100 Juta

Rian Marviriks Storintt.id
Yosua merinci, ada empat keluhan utama. Pertama, KUR Mikro sampai Rp100 juta dikenakan syarat agunan tambahan di luar agunan pokok. Ini menjadi keluhan terbanyak. Kedua, standar waktu pelayanan tidak pasti. Calon debitur tidak mendapat informasi lanjutan setelah disurvei.

Selanjutnya, adanya potongan asuransi, biaya administrasi, dan blokir rekening 1-3 bulan yang tidak transparan. Kemudian, debitur yang sudah melunasi kredit masih tercatat sebagai debitur bermasalah pada SLIK OJK sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman baru.

“Pada intinya semua keluhan berkaitan dengan pengajuan pinjaman yang sulit dicairkan, permintaan agunan, hingga data pelunasan yang belum diperbarui,” jelas Yosua.

Dalam rapat tersebut dihasilakn 7 kesepakatan. Diantaranya, terkait agunan, berdasarkan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026, KUR plafon sampai Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan. Jika ada yang terlanjur dikenakan, bank wajib mengembalikan agunan tersebut.

Kedua, jangka waktu pelayanan untuk berkas lengkap yakni BRI Cabang Kupang dan BNI Cabang Kupang maksimal 14 hari, serta Bank Mandiri Cabang Kupang maksimal 3 hari.

Ketiga, biaya administrasi. Bank Mandiri dan BRI Cabang Kupang tidak mengenakan biaya administrasi untuk KUR Mikro, sedangkan BNI Cabang Kupang mengenakan Rp150.000.

Tutup
error: Content is protected !!