Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ombudsman NTT Temukan 62 Aduan KUR Bermasalah, Bank Dilarang Minta Agunan Tambahan di Bawah Rp100 Juta

Rian Marviriks Storintt.id
Yosua merinci, ada empat keluhan utama. Pertama, KUR Mikro sampai Rp100 juta dikenakan syarat agunan tambahan di luar agunan pokok. Ini menjadi keluhan terbanyak. Kedua, standar waktu pelayanan tidak pasti. Calon debitur tidak mendapat informasi lanjutan setelah disurvei.

Keempat, potongan asuransi. Bank Mandiri Cabang Kupang tidak mengenakan potongan asuransi, BNI Cabang Kupang mengenakan asuransi kebakaran, dan BRI Cabang Kupang bersifat opsional.

“Kelima, blokir angsuran pada ketiga bank dilakukan minimal 1 kali dan maksimal 2 kali. Keenam, analis kredit akan melihat riwayat kredit calon debitur pada SLIK sebagai penilaian.Ketujuh, bank penyalur menyediakan layanan pengaduan sesuai Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, sementara OJK menyediakan layanan pengaduan melalui call center 0811-571-571-57,” tambahnya.

Yosua menegaskan, Ombudsman hadir bukan untuk menyalahkan OJK atau bank penyalur, melainkan untuk mendengarkan keluhan masyarakat dan membantu mencari solusi.

“Terima kasih kepada OJK dan perwakilan bank yang hadir. Semoga bermanfaat demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Yosua.***

Tutup
error: Content is protected !!