Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kejagung Peringatkan Kejaksaan Negeri Jangan Tersangkakan Kepala Desa: Kadis yang Paling Bertanggung Jawab

Rian Marviriks Storintt.id
Burhanuddin menjelaskan bahwa sebagian besar kepala desa berasal dari latar belakang yang belum memiliki pemahaman memadai terkait administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, pendekatan pembinaan dinilai lebih tepat jika terjadi kekeliruan administratif.

STORINTT – Jaksa Agung, ST Burhanuddin dengan tegas peringatkan seluruh jajaran kejaksaan di seluruh daerah supaya tidak mudah tersangkakan kepala desa, jika kesalahan yang terjadi hanya bersifat administratif.

Burhanuddin juga mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri, jika ada kepala desa yang dipaksakan sebagai tersangka karena masalah administrasi, ia tak segan-segan memberi sanksi.

Ia menegaskan supaya jajarannya di daerah tidak gegabah atau tanpa dasar yang cukup dalam menetapkan kepala desa sebagai tersangka.

Baca Juga  Penyampaian Pendapat di Muka Umum Tanpa Pemberitahuan, Akan Kena Sanksi Pidana Jika Ganggu Kepentingan Umum

“Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Kalau hanya kesalahan administrasi, jangan dipaksakan menjadi perkara pidana,” tegas Burhanuddin dalam kegiatan bersama aparatur desa di Jakarta, Minggu (19/4/2026).

Dia menegaskan tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kepala desa jika tiada bukti penggunaan dana desa di luar koridor. Jika terjadi kriminalisasi, dia akan meminta pertanggungjawaban kepada jajaran.

Baca Juga  BREAKING NEWS! Kejaksaan Sumba Barat Tahan 2 Tersangka Kasus Lawadi SBD NTT

“Mungkin untuk nikah lagi atau apa. Dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan, tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” katanya lagi dengan tegas.

Tutup
error: Content is protected !!