Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Janji Polres Sumba Barat Daya Dalam Mengungkap Kasus Pembunuhan di Perbatasan Desa Weepangali dan Desa Lombu: 2 Alat Bukti Pernah Diamankan

Rian Marviriks Storintt.id
Wakpolres Sumba Barat Daya, Kompol Marthin Ardjon saat menerima massa aksi.(Dokpri Rian Marviriks)

STORINTT – Polres Sumba Barat Daya berkomitmen dalam membuka kembali penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di perbatasan Desa Weepangali dan Desa Lombu pada 05 Juni 2024 silam.

Untuk diketahui, kala itu kasus tersebut ditangani oleh Polsek Wewewa Timur di bawa pimpinan Ipda Lalu Rasta Wirawan. Saat melakukan olah KTP, pihaknya menemukan 2 alat bukti berupa 1 handphone milik korban dan jaket hitam yang diduga milik pelaku.

Sementara sebelum aksi pembunuhan itu teejadi, Ipda Lalu Rasta Wirawan menyebut kalau pihaknya menemukan pesan whatshap yang masuk di handphone korban yang menanyakan keberadaan korban tersebut.

Pesan itu masuk sekitar 03.30 pagi waktu setempat. Sedangkan, Gregorius Bessu ditemukan dalam keadaan tak bernyawa oleh warga setempat sekitar 07.30 waktu setempat.

Janji Polres Sumba Barat Daya Membongkar Kembali Kasus Tersebut

Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol Marthin Ardjon mengaku bahwa pihaknya juga memprihatinkan atas musibah yang ditimpah oleh keluarga korban. Bahkan, ia menyebut dirinya juga merasa kehilangan.

Tutup
error: Content is protected !!