Polres SBD Sempat Klaim Ada Titik Terang Kasus Pembunuhan Pada Tahun 2024 di Desa Weepangali: Tahun 2026 Belum Ada Realiasasi
STORINTT – Keseriusan Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur menuai kecaman dari keluarga korban pembunuhan di Desa Weepangali, Kecamatan Kota Tambolaka pada 05 Juni 2024 silam.
Kekecewaan dan kecaman itu disampaikan keluarga korban melalui demo bersama puluhan mahasiswa yang bergabung dalam organisasi Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia(PMKRI) cabang Tambolaka, Senin(15/06/2026) di depan gedung Polres Sumba Barat Daya.
Seorang keluarga Korban(Bapak Saudara kandung Almarhum-red), Gregorius Bessu dengan tegas mengatakan bahwa seluruh keluarga merasa kecewa terhadap Polres Sumba Barat Daya atas penanganan kasus pada tahun 2024 yang menyebabkan ayah dari dua orang anak itu meninggal dunia secara sadis.
Menurutnya, setelah peristiwa itu terjadi, ada anggota Polres Sumba Barat Daya yang mendatangi kediamannya dalam menyampaikan hasi sementara penyelidikan.
Menurut anggota itu, kata Gregorius, kasus tersebut ada kaitan dengan persoalan tanah. Mendengar penjelasan itu, keluarga pun merasa bersyukur karena motif dari pembunuhan tersebut semakin mengerucut.
Sayangnya, seiring berjalannya waktu, keluarga korban tidak lagi mendapat informasi tentang perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh Polres Sumba Barat Daya.
Sehingga pada tanggal 05 Juni 2024, Gregorius bersama cucunya mendatangi Polsek Wewewa Timur untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus yang menyebabkan anaknya meninggal dunia karena dibunuh.
“Saya tidak kecewa dengan kalian yang ada di sini, tapi 2 oknum anggota Polri itu yang benar-benar buat saya kecewa, saya sangat kecewa. Saat itu anggota satu bilang sudah ada titik terang, disaat yang sama satu anggota lagi bilang ini kasus gelap gulita,” kata Gregorius yang juga bapak saudara kadnung dari Almarhum Gregorius Bessu.
Sementara itu, menanggapi keluhan itu, Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol Marthin Ardjon mengaku bahwa pihaknya juga memprihatinkan atas musibah yang ditimpah oleh keluarga korban. Bahkan, ia menyebut dirinya juga merasa kehilangan.
“Memang tadi rekan-rekan mengatakan jangan ada alasan ketika ada pergantian pimpinan Pergantian pimpinan dalam sebuah organisasi itu biasa, namun bukan berarti karena pergantian pimpinan itu menghilangkan suatu kasus atau proses hukum suatu peristiwa, hukum itu adalah proses estafet yang harus kita teruskan,” tegas Wakpolres Kompol Marthin Ardjon.
Untuk itu, ia menegaskan, pihaknya bertekad untuk membuka lagi untuk mencari tahu kendala-kendala di mana sehingga penanganan kasus tersebut dinilai berlarut-larut.
Kemudian yang berikut, setiap progres penanganan nanti, pihaknya juga akan mengundang para mahasiswa dan keluarga korban guna mengetahui dan mengikuti sejauh mana perkembangan penanganannya.
“Ini janji saya. Kami juga tentunya tidak akan tertutup, bagi teman-teman yang mengetahui, atau mendapatkan informasi-informasi dalam rangka membuat terang peristiwa pidana ini silakan datang, 24 jam kami siap mernerim ade-ade atau siapa saja. Bagi kami ini proses adalah PR bagi kami,” katanya lagi.***