Wakil Bupati Sumba Tengah Hadiri Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah turut menyampaikan penghargaan atas dukungan melalui penerbitan Pertimbangan Teknis yang mendukung implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Lenang dan Konda Maloba.
Pertimbangan teknis tersebut dinilai menjadi instrumen penting dalam mendukung penataan ruang yang tertib, terarah, dan berkelanjutan serta memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang guna mempercepat pembangunan kawasan sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Deni Santo, ST, menyampaikan bahwa kehadiran pemerintah melalui program ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam mengakui, melindungi, dan menjaga keberadaan tanah ulayat sebagai bagian penting dari kehidupan masyarakat hukum adat, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ia menegaskan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat merupakan pengejawantahan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.