Wakil Bupati Sumba Tengah Hadiri Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026
Selain itu, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat juga ditegaskan dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurutnya, tanah ulayat merupakan tanah bersama yang dimiliki oleh warga atau anggota masyarakat hukum adat, sehingga hak penguasaan dan pengelolaannya dikenal sebagai hak ulayat.
Dr. Deni Santo menjelaskan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang menjadi target Program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026.
Di Kabupaten Sumba Tengah, hasil verifikasi bersama Kantor Pertanahan menunjukkan terdapat satu subjek masyarakat hukum adat dengan bidang tanah ulayat yang berstatus clear and clean, yaitu Masyarakat Hukum Adat Umbu Pabal yang berada di Desa Umbu Pabal dan Desa Umbu Pabal Selatan, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, dengan luas mencapai 63.186 meter persegi.