Wakil Bupati Sumba Tengah Hadiri Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026
Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN memiliki komitmen kuat untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat melalui mekanisme pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Hasil dari seluruh proses tersebut akan dituangkan dalam pencatatan dan penerbitan Daftar Tanah Ulayat sebagai dasar pelaksanaan tahap pendaftaran tanah ulayat.
Pada tahap tersebut, tanah ulayat dapat didaftarkan atas nama Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL) maupun atas nama kelompok anggota masyarakat hukum adat dalam bentuk hak milik bersama.
Mengakhiri sambutannya, Dr. Deni Santo mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyukseskan program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai wujud semangat gotong royong dalam menjaga warisan budaya bangsa.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, Forkopimda, para kepala adat, Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dalam pelaksanaan program tersebut.