KPU SBD Gelar Konsultasi Publik, Pastikan Data Warga Meninggal Dihapus dan Pemilih Baru Terdata
Ia menjelaskan PPID merupakan pintu penghubung antara KPU dengan masyarakat luas. Karena itu pelayanan informasi harus jelas, cepat, transparan, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski mengedepankan keterbukaan, ia juga menegaskan tidak semua informasi bisa dibuka tanpa batas. Informasi yang mengandung data pribadi pemilih termasuk kategori yang dikecualikan sesuai undang-undang.
“Namun keterbukaan juga harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Tidak semua informasi dapat dibuka tanpa batas. Ada informasi yang terbuka untuk publik dan ada informasi yang dikecualikan terutama terkait data pribadi,” kata Hyronymus.
Selain membahas layanan informasi, KPU Sumba Barat Daya juga memfokuskan pembahasan pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Agenda yang rutin dilakukan setiap triwulan ini dinilai krusial untuk menjaga keakuratan data menjelang Pemilu mendatang.
Hyronymus mengatakan bahwa banyak anggapan bahwa setelah Pemilu KPU tidak memiliki kegiatan. Padahal pemeliharaan data pemilih menjadi pekerjaan penting yang terus berjalan.