SLD Buka Suara Soal Tudingan Gadai SK Kepala Sekolah dan Instruksi Bagi Jatah Dana BOS
Terhadap tudingan gadai SK, SLD mengakui bahwa dirinya sudah memberikan klarifikasi di Kejaksaan Negeri Waikabubak ada Kamis 10 April 2026. Ia dicecer 47 pertanyaan dari pukul 18.00 – 02.00 dinihari waktu setempat.
SLD menjelaskan, awalnya, Yayasan Tunas Timur mendapat tawaran dari pihak bank untuk melakukan kerja sama. Pihak bank menawarkan pinjaman BRIguna atau pinjaman konsumtif untuk guru-guru, termasuk kepala sekolah.
Tawaran itu diterima oleh Yayasan Tunas Timur dengan menekan MoU bersama Bank BRI Unit Elopada. Setelah itu, SLD menyampaikan kepada beberapa kepala sekolah dan guru-guru tentang kerja sama tersebut.
“Pihak bank tawarkan BRIguna atau pinjaman konsumtif untuk guru-guru atau kepala sekolah. Jadi saya tanya, mekanismenya bagaimana? Pihak bank bilang, kalau mau kerja sama harus ada MoU antara BRI Cabang dengan Yayasan Tunas Timur. Saya bertemu dengan pihak bank itu sekitar bulan November tahun 2018. Setelah MoU, memang diinformasikan terbatas kepada sekolah, kalau memang ada yang mau melakukan pinjaman BRIguna silakan saya bilang. Awalnya hanya beberapa orang, kemudian informasinya berkembang, yang lain ternyata mau juga,” kata SLD ketika ditemui dikediamannya, Selasa(21/04/2026).