Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Bupati Ratu Perpanjang Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun: Optimalkan BUMDes 

Setelah pelantikan, 16 Kepala Desa juga diminta supaya segera lakukan serah terima aset Pemerintan Desa dengan Penjabat Kepala Desa terdahulu, termasuk serah terima keunganan dengan membuat berita acara serah terima.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Sedikitnya, 16 mantan Kepala Desa pada 7 kecamatan, Kabupaten Sumba Barat Daya kembali dikukuhkan oleh Bupati Ratu Ngadu Bonu Wulla beberapa hari lalu.

Dengan tambahan waktu pengabdian ini, 16 Kepala Desa yang baru dikukuhkan diharapkan bisa perkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akutabel, dan berpihak kepada masyarakat dan suskeskan pembangunan desa sesuai dengan fokus pada visi misi RPJMD 2025-2029 Kabupaten Sumba Barat Daya.

Baca Juga  Dugaan Korupsi di Desa Panenggo Ede, Baru Tiga Item Kegiatan Telan Anggaran Rp113 Juta

Setelah pelantikan, 16 Kepala Desa juga diminta supaya segera lakukan serah terima aset Pemerintan Desa dengan Penjabat Kepala Desa terdahulu, termasuk serah terima keunganan dengan membuat berita acara serah terima.

Pengukuhan ini merujuk dari pasal 118 huruf E Undang-Undng Nomor 3 Tahun 2024 kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang dijelaskan kembali dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan jabatan Kepala Desa.

Baca Juga  Sebelum Putuskan Kabel Listrik, Kepala Desa Weepangali Sempat Minta Uang Rp400 Ribu, Bupati dan Wabup SBD Turun Tangan

Bupati Ratu mengatakan, momentum ini dimaksudkan agar pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, berkesinambungan, serta memberi ruang yang cukup bagi Kepala Desa dalam merencanakan, melaksanakan, sekaligus mengevaluasi proram pembangunan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!