Bupati Ratu Perpanjang Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun: Optimalkan BUMDes
TIMEXNTT – Sedikitnya, 16 mantan Kepala Desa pada 7 kecamatan, Kabupaten Sumba Barat Daya kembali dikukuhkan oleh Bupati Ratu Ngadu Bonu Wulla beberapa hari lalu.
Dengan tambahan waktu pengabdian ini, 16 Kepala Desa yang baru dikukuhkan diharapkan bisa perkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akutabel, dan berpihak kepada masyarakat dan suskeskan pembangunan desa sesuai dengan fokus pada visi misi RPJMD 2025-2029 Kabupaten Sumba Barat Daya.
Setelah pelantikan, 16 Kepala Desa juga diminta supaya segera lakukan serah terima aset Pemerintan Desa dengan Penjabat Kepala Desa terdahulu, termasuk serah terima keunganan dengan membuat berita acara serah terima.
Pengukuhan ini merujuk dari pasal 118 huruf E Undang-Undng Nomor 3 Tahun 2024 kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang dijelaskan kembali dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan jabatan Kepala Desa.
Bupati Ratu mengatakan, momentum ini dimaksudkan agar pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, berkesinambungan, serta memberi ruang yang cukup bagi Kepala Desa dalam merencanakan, melaksanakan, sekaligus mengevaluasi proram pembangunan desa.
“Momentum ini bukan hanya seremoni administrasltif, tetapi sebuah amanah dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan sebaik-baiknya demi kesejahteran masyarakat desa,” kata Bupati Ratu.
Tinggalkan Balasan