Ombudsman NTT Sebut Maladministrasi Tak Lagi Tersembunyi, Sumba Timur dan 10 Daerah Lain Hadapi Ujian Kualitas Pelayanan Publik
STORINTT – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT secara resmi menyampaikan Hasil Penilaian Maladministrasi Tahun 2025 kepada 11 pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT).
Penyampaian ini merupakan penegasan terhadap kualitas pelayanan publik yang kini diuji lebih dalam dan lebih terbuka. Penilaian Maladministrasi Tahun 2025 menghadirkan pendekatan yang berbeda.
Fokusnya tidak lagi berhenti pada kelengkapan standar atau tertib administrasi, melainkan pada bagaimana pelayanan itu benar-benar dijalankan dan mendapat kepercayaan masyarakat.
Beberapa penilaian itu mencakup prosedur di diterapkan secara konsisten. Apakah masyarakat memperoleh kepastian waktu dan biaya. Apakah pengaduan ditangani dengan serius. Dan yang paling penting, apakah terdapat risiko atau praktik maladministrasi yang dapat merugikan warga.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Alberth Roy Kota menegaskan bahwa ukuran utama dalam penilaian ini adalah pengalaman masyarakat.