Kadis Sosial SBD Berjanji Publikasikan Data Penerima Bantuan PKH: Tahap 4 Tahun 2025 Ada 54 Ribu KPM
STORINTT – Polemik tentang penerima bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan(PKH) dan sembako menjadi salah sorotan di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Bagaimana tidak, selama ini masih banyak penerima manfaat yang ditemukan menerima bantuan tersebut meski sudah memiliki ekonomi yang baik. Sedangkan, masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, justru tidak terdata.
Hal itu pun membuat banyak tanya terhadap proses pendataan yang dilakukan oleh pihak yang berkompeten. Ada yang menuding kalau warga yang didata mempunyai kedekatan tertentu dengan petugas yang melakukan pendataan.
Temuan itu sering terjadi ketika proses pembayaran bantuan dilakukan. Tentunya, hal lain yang memicu persoalan tersebut karena kurangnya keterbukaan informasi dalam memublikasikan data-data penerima manfaat melalui berbagai platform media sosial di zaman digital saat ini.
Jika seluruh data penerima manfaat disebarkan secara terbuka, maka masyarakat atau pun pemerintah desa dapat memgetahui warga yang benar-benar layak. Dan juga, akan melakukan pengaduaan guna melakukan perbaikan.
Sayangnya, selama ini masyarakat baru mengetahui penerima manfaat itu layak atau tidak ketika sudah dilakukan pembayaran. Dampaknya, keributan pun terjadi di tengah masyarakat.
Menyikapi berbagai keluhan di atas, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumba Barat Daya, Lukas Pati Mone mengakui bahwa selama ini keterbukaan informasi publik dalam menyampaikan seluruh data penerima di 11 kecamatan belum dilakukan.
Namun, ia tak menafikan bahwa pihaknya pernah memublikasikan data penerima manfaat melalui media blog tidak berbayar. Ia menyebut hal itu pernah dilakukan disebelumnya.
Selain itu, Lukas menyebut keterbukaan juga dilakukan ketika pihak Kantor POS dan BRI melakukan pembayaran, nama penerima juga ditempel di lokasi penerimaan.
“Terkait dengan keterbukaan informasi tentang siapa saja yang menerima bantuan PKH maupun sembako selama ini sangat terbuka. Di kami itu, medianya di blog yang tidak berbayar. Dan saya sering dengan kawan-kawan pendamping, kan juru bayarnya itu kantor POS sama BRI, jadi setiap distribusi bantuan PKH maupun sembako, kami wajibkan mereka print out penerima untuk ditempelkan di situ, termasuk jumlah uang yang diterima,” kata Lukas yang ditemui diruang kerjanya beberapa hari lalu.
Lebih lanjut, Lukas menuturkan, pada tahap 4 tahun 2025, ada 54 ribu penerima manfaat, baik penerima PKH maupun sembako. Namun, ia tak menyangkali jika dari data-data itu masih banyak ditemukan penerima yang seharusnya tidak layak lagi.
Menurutnya, hal itu sering terjadi karena penempatan desil oleh Badan Pusat Statistik(BPS). Ditanya soal proses pendataan, Lukas mengaku bahwa Dinas Sosial hanya sebagai pengguna data bukan melakukan pendataan.
Dengan demikian, pihaknya juga tidak bisa memastikan apakah penerima yang terdata masih layak atau tidak.
“Terkait itu memang masih PR kita bersama, jadi ada yang miskin tapi tidak terima. Jadi penempatan desil oleh Bada Pusat Statistik dan Kementerian Sosial ini belum 100 persen benar. Karena kami masih temukan orang yang miskin tapi dinyatakan tidak layak,” kata Lukas.
“Yang produksi data ini kan, Badan Pusat Statistik, kami Dinas sosial ini pengguna data, BPS kirimkan ke Kementerian Sosial, terus yang Kementerian Sosial kirim ke kami itu mereka yang hanya menerjma. Kita temukan orang layak atau tidak ketika melakukan pembayaran. Coba kita yang melakukan pendataan, akan betul-betul kita lihat masyarakat yang layak,” katanya lagi.
Untuk itu, Lukas berjanji akan memanfaatkan berbagai platform media sosial yang ada dalam publikasian data-data penerima bansos PKH dan sembako.***