Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Pecah Rekor! Desa Radamata Pengajuan Tahap II, Desa Lain Terancam Gagal Pencairan Tahap I

Rian Marviriks Storintt.id
Benyamin menuturkan, rata-rata desa memanfaatkan anggaran tersebut untuk membayar honor kader posyandu, fisik, BLT dan kegiatan pemberdayaan lainnya.(Dokpri Rian Marvirks)

STORINTT – Dari 173 Desa di Kabupaten Sumba Barat Daya, baru Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka yang sudah melakukan pencairan tahap I. Bahkan, saat ini, Desa Radamata menjadi satu-satunya yang sudah melakukan pengajuan pencairan tahap II.

Untuk diketahui, terdapat salah satu desa yang hingga saat ini sudah mendapatkan panggilan sebanyak tiga kali karena dinilai enggan membawa laporan pertanggungjawaban. Kepala desa itu terancam diberhentikan sementara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD), Benyamin Kaba mengatakan, pada tahap II ini, Desa Radamata akan mencairkan anggaran Rp149 juta.

Baca Juga  Honor Pemerintah Desa di Sumba Barat Daya Dipangkas, Kepala Dusun Rp1,6 Juta

“Ya, kendala di pemerintah desa sendiri yang tidak bisa percepat laporan pertanggungjawaban. Sampai saat ini, baru Desa Radamata yang sudah cair tahap I, bahkan sedang dalam proses pengajuan pencairan tahap II lagi,” kata Benyamin, Rabu(20/05/2026).

Menurutnya, hingga pada hari ini, ada 57 desa yang anggarannya sudah ditransfer ke rekening desa untuk tahap I. Namun demikian, desa-desa tersebut belum kunjung melakukan pencairan.

Benyamin menuturkan, rata-rata desa memanfaatkan anggaran tersebut untuk membayar honor kader posyandu, fisik, BLT dan kegiatan pemberdayaan lainnya.

Baca Juga  Puluhan Siswa SD Wailangira Yatutim Diduga Mempunyai NIK Sama: 11 Orang Dipindahkan di SD Waiha

Untuk itu, Benyamin menegaskan, desa-desa yang tidak bisa melakukan pencairan tahap I hingga pada 15 Juni 2026, anggaran desa terancam hangus.

Namun, ia meyakini bahwa 173 desa dapat menyelesaikan administrasi sebelum tenggak waktu yang ditentukan.

“Masih banyak desa itu yang belum sama sekali menyelesaikan laporan pertanggungjawaban. Kalau misalnya sampai 15 Juni mereka tidak bisa cairkan, maka itu hangus sudah, termasuk tahap II. Apalagi pihak kami sudah selalu mengingatkan mereka,” katanya lagi.***

Tutup
error: Content is protected !!