Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Perkuat Sinergi Hukum, Kejaksaan Negeri Sumba Barat dan Kantor Pertanahan Sumba Tengah Teken MoU

Rian Marviriks Storintt.id
Melalui MoU ini, kedua instansi sepakat untuk memperkuat kerja sama dan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum, khususnya terkait urusan pertanahan, termasuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas di Kabupaten Sumba Tengah, NTT.

STORINTT – Guna memperkuat sinergi hukum, khususnya dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Sumba Barat dan Kantor Pertanahan Sumba Tengah teken Nota Kesepahaman(MoU), Senin(30/03/2026).

Melalui MoU ini, kedua instansi sepakat untuk memperkuat kerja sama dan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum, khususnya terkait urusan pertanahan, termasuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas di Kabupaten Sumba Tengah, NTT.

Dengan perjanjian kerja sama ini, diharapkan pelayanan publik di bidang pertanahan semakin efektif dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah Sumba Barat, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya.

Baca Juga  Mengapa Kodim 1629 SBD Harus Transparan Penggunaan Anggaran Pembangunan KDMP?

Untuk diketahui, selain Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah, Kejaksaan Negeri Sumba Barat juga meneken MoU bersama Kantor Pertanahan Sumba Barat Daya dan Kantor Pertanahan Sumba Barat.

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana khidmat tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam bidang hukum dan pertanahan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga disebut bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, pendampingan hukum, serta optimalisasi penyelesaian permasalahan pertanahan di wilayah Sumba.

Baca Juga  Libur Lebaran, Menteri ATR BPN AjakĀ  Mutakhirkan Data Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Sumba Barat berperan memberikan dukungan dan pertimbangan hukum guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kantor Pertanahan di tiga kabupaten tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Untuk itu, kolaborasi ini dinilai sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, memberikan kepastian hukum, serta meminimalisir potensi sengketa pertanahan di masyarakat.***

Tutup
error: Content is protected !!